3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya
Selasa, 20 Oktober 2015 – 04:01 WIB

Foto: Batam Pos / JPNN.com
Tercatat dalam waktu 3 minggu belakangan pihaknya telah mengamankan 9 Kg sabu dengan belasan tersangka.
"Bukan berarti dengan pengungkapan banyak, di Batam bebas beredar nakotika," papar Asep.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 jo 115 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati. (opi)
LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 3 kurir narkotika. Mereka adalah Ek, Ml dan Jo. Dari tangan para tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru