3,5 Kuintal Sabu Masuk Tanjung Priok, Ditjen BC Harus Transparan
Senin, 21 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kilogram melalui peti kemas di Tanjung Priok. Ia menegaskan, dalam rangka menghentikan dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia, segenap perangkat pemerintah telah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. Oleh karenanya, kata Suding, tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk berusaha menghalang-halangi apalagi menutup-nutupi dugaan keterlibatan oknumnya dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil bermain dalam peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, kejahatan narkotika termasuk kategori kasus luar biasa.
Baca Juga:
"Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Suding, kepada wartawan, Senin (21/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living