3,5 Kuintal Sabu Masuk Tanjung Priok, Ditjen BC Harus Transparan
Senin, 21 Mei 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum Kantor Pelayanan Utama BC Tanjung Priok terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 351 kilogram melalui peti kemas di Tanjung Priok. Ia menegaskan, dalam rangka menghentikan dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia, segenap perangkat pemerintah telah sepakat untuk bersinergi dan saling bahu-membahu. Oleh karenanya, kata Suding, tidak ada alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk berusaha menghalang-halangi apalagi menutup-nutupi dugaan keterlibatan oknumnya dalam kasus ini.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Suding, meminta pihak kepolisian memeriksa semua pihak yang diduga turut andil bermain dalam peredaran narkotika tersebut. Menurutnya, kejahatan narkotika termasuk kategori kasus luar biasa.
Baca Juga:
"Tidak ada kata lain bagi Ditjen Bea Cukai untuk membuka seluas-luasnya informasi bagi kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Suding, kepada wartawan, Senin (21/5).
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi III DPR meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) bersikap terbuka dalam membantu kepolisian untuk mengungkap
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar