35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep
3 Kapal Ikut Disita, Terancam tak Kembali
Selasa, 16 Juli 2013 – 03:55 WIB
SUMENEP - Karena dituding melanggar zona pelangkan ikan, 35 warga Lamongan yang sedang mencari ikan dengan tiga kapal besar ditangkap warga Pulau Masakembu, Kabupaten Sumenep Senin (15/7). Kapal mereka pun juga disita warga.
Kades Masalima, Pulau Masalembu Agus Dianto mengatakan tiga kapal berukuran besar milik para nelayan dari Lamongan itu sudah melanggar peraturan yang beralu. Selain melanggar zona penangkapan ikan, kapal milik warga yang berasal dari Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu mencari ikan dengan menggunakan jaring trawl. "Jaring trawl dilarang karena bisa merusak terumbu karang," kata Agus.
Apalagi kapal-kapal itu berukuran besar sehingga merugikan kapal-kapal nelayan berukuran kecil. Kapal yang dinahkodai Bahru Ilmi, Sampurno dan Munip itu ditangkap sekitar 5 mil dari Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu
Menurut Agus, sudah perjanjian antara nelayan Masalembu dan Lamongan bahwa mereka tak boleh mencari ikan di wilayah nelayan tradisional. Nah, berdasarkan kesepakatan itu, warga Masalembu berani menangkap nalayan Lamongan dan menyita kapalnya.
SUMENEP - Karena dituding melanggar zona pelangkan ikan, 35 warga Lamongan yang sedang mencari ikan dengan tiga kapal besar ditangkap warga Pulau
BERITA TERKAIT
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar