35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep

3 Kapal Ikut Disita, Terancam tak Kembali

35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep
35 Nelayan Lamongan Ditangkap Warga Sumenep
SUMENEP - Karena dituding melanggar zona pelangkan ikan, 35 warga Lamongan yang sedang mencari ikan dengan tiga kapal besar ditangkap warga Pulau Masakembu, Kabupaten Sumenep Senin (15/7).  Kapal mereka pun juga disita warga.

Kades Masalima, Pulau Masalembu Agus Dianto mengatakan tiga kapal berukuran besar milik para nelayan dari Lamongan itu sudah melanggar peraturan yang beralu. Selain melanggar zona penangkapan ikan, kapal milik warga yang berasal dari Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan itu mencari ikan dengan menggunakan jaring trawl. "Jaring trawl dilarang karena bisa merusak terumbu karang," kata Agus.

Apalagi kapal-kapal itu berukuran besar sehingga merugikan kapal-kapal nelayan berukuran kecil. Kapal yang dinahkodai Bahru Ilmi, Sampurno dan Munip itu ditangkap sekitar 5 mil dari Pulau Masakambing, Kecamatan Masalembu

Menurut Agus, sudah perjanjian antara nelayan Masalembu dan Lamongan bahwa mereka tak boleh mencari ikan di wilayah nelayan tradisional. Nah, berdasarkan kesepakatan itu, warga Masalembu berani menangkap nalayan Lamongan dan menyita kapalnya.  

SUMENEP - Karena dituding melanggar zona pelangkan ikan, 35 warga Lamongan yang sedang mencari ikan dengan tiga kapal besar ditangkap warga Pulau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News