35 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK
Jumat, 15 Maret 2013 – 19:09 WIB
Anggota Pansel, Yunus Husein, menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sembilan orang ini antara lain karena belum melampirkan riwayat pengalaman kerja, jumlah harta kekayaan dan rekening di bank. "Data ini harus dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga:
Imam menambahkan, kandidat yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat makalah. Panduan pembuatan makalah, kata Imam, dapat dilihat di situs resmi KPK.
Menurutnya, makalah itu harus diselesaikan dan dikirim ke pansel paling lambat saat pelaksanaan ujian tulis Sabtu (23/3) pekan depan. Nantinya, calon penasehat KPK terpilih akan menggantikan Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin yang masa jabatannya akan segera berakhir. (boy/jpnn)
JAKARTA - 13 dari 48 pendaftar calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi dicoret oleh Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, ke-13 pendaftar itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis