35 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Penasihat KPK
Jumat, 15 Maret 2013 – 19:09 WIB
Anggota Pansel, Yunus Husein, menambahkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sembilan orang ini antara lain karena belum melampirkan riwayat pengalaman kerja, jumlah harta kekayaan dan rekening di bank. "Data ini harus dilengkapi," ujarnya.
Baca Juga:
Imam menambahkan, kandidat yang dinyatakan lulus seleksi wajib membuat makalah. Panduan pembuatan makalah, kata Imam, dapat dilihat di situs resmi KPK.
Menurutnya, makalah itu harus diselesaikan dan dikirim ke pansel paling lambat saat pelaksanaan ujian tulis Sabtu (23/3) pekan depan. Nantinya, calon penasehat KPK terpilih akan menggantikan Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin yang masa jabatannya akan segera berakhir. (boy/jpnn)
JAKARTA - 13 dari 48 pendaftar calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi dicoret oleh Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, ke-13 pendaftar itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Siswa Kembali Tewas, Ketua Komisi X DPR Sebut Literasi Dampak Kekerasan Rendah
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Sukses Membantu 1 Juta Pasien, LIGHThouse Raih Penghargaan Superbrands 2024
- Dinilai Jadi Perpustakaan Budaya, 2 Media Ini Raih Penghargaan di Ajang AKI 2024
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji