35 Ribu Pasutri di Daerah Ini Belum Punya Buku Nikah, Alamak

Abimael mengatakan bahwa belum lama ini telah dilakukan Nota Kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) antara Bupati, Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kutai Barat.
Mou tersebut sebagai bagian upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri menikah nikah siri.
Para pasutri pelaku nikah siri nantinya akan diarahkan untuk mengikuti sidang isbat, agar tercatat secara administrasi negara. Namun, pihaknya saat ini masih menghadapi kendala anggaran menjalankan program tersebut.
"Ada biaya Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di Pengadilan Agama ini sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Saat ini, lanjut Abimael, Disdukcapil Kutai Barat masih terkendala dengan anggaran jika harus melakukan sidang isbat untuk ribuan pasutri pelaku nikah siri.
"Kami terbentur anggaran, sehingga diharapkan ada uluran sinergitas berbagai pihak. Misalnya dari sejumlah perusahaan-perusahaan di Kutai Barat," tuturnya. (mcr14/jpnn)
Sebanyak 35 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, belum memiliki buku nikah.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam