35 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Adik Atut
jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana memanggil sekitar 35 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Hal ini disampaikan jaksa setelah Majelis Hakim dalam sidang adik Ratu Atut Chosiyah itu menolak nota keberatan (eksepsi) Wawan dan memutuskan sidang dilanjutkan.
"Saksi semuanya ada 75. Tapi kami setelah kami memilah-milah kami sudah rencanakan separuhnya, sekitar 30-35 orang," ujar Jaksa Edy Hartoyo pada Majelis Hakim dalam sidang Wawan d Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (24/3).
Mengingat banyaknya saksi yang akan dimintai kesaksiannya, JPU meminta izin hakim agar setiap harinya bisa mengajukan 5 orang saksi.
Namun permintaan itu belum disanggupi hakim untuk persidangan Kamis mendatang (27/3). Pasalnya, majelis hakim harus menyidangkan sejumlah kasus lain, antara lain putusan terdakwa Chairun Nisa dan Hambit Bintih yang juga merupakan bagian dari kasus suap MK dalam sengketa Pilkada Gunung Mas.
"Enggak usah banyak-banyak, 3 dulu, karena untuk menerangkan satu perkara yang sama kan minimal 2 orang," ujar Ketua majelis hakim, Mathius Samiaji.
Sidang Wawan akhirnya ditunda dan akan diselenggarakan lagi pada Kamis (27/3), pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berencana memanggil sekitar 35 saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di pengurusan sengketa Pilkada Lebak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cegah Stunting, Arutmin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ibu Hamil
- MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat
- Diangkat PPPK, Para Guru Malah Tersiksa, Minta Ini kepada Prabowo
- IKAWIGA Gelar Reuni Akbar & Pelantikan Ketua Baru
- Peringatan BMKG, Waspadai Hujan Disertai Kilat di 23 Provinsi Ini
- Wakil Ketua MPR Dorong DAK Nonfisik Dioptimalkan untuk Tangani Masalah Perempuan & Anak