3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama
Senin, 18 Februari 2013 – 14:18 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi) PT Bhakti Investama Tbk Tommy Hindratno penjara 3,5 tahun. Majelis menyatakan, pegawai non-aktif Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo Selatan, Jawa Timur itu terbukti menerima suap Rp 280 juta dari perusahaan investasi milik bos Media Nusantara Citra, Harry Tanoesoedibyo.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tommy Hindratno pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Dharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/2).
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Tommy tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta. Bila Tommy tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut pidana penjara selama lima tahun. Dia juga dituntut denda Rp 100 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Hakim anggota Dharmawatiningsih mengatakan, Tommy terbukti melanggar dakwaan kedua, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi)
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun