3,5 Tahun Penjara untuk Penerima Suap Pajak Bhakti Investama
Senin, 18 Februari 2013 – 14:18 WIB
Menurut hakim anggota Sujatmiko, Tommy bersalah menerima uang Rp280 juta dari Komisaris Independen PT BI Tbk Antonius Z. Tonbeng, melalui perantara James Gunaryo Budiraharjo yang merupakan mantan pegawai pembukuan PT Agis Elektronik. Nama terakhir juga telah menjalani persidangan kasus yang sama.
Baca Juga:
Menurut hakim, uang tersebut merupakan imbalan yang diterima Tommy karena telah membantu konsultasi pengembalian pajak lebih bayar PT Bhakti Investama Tbk sebesar Rp 3,4 miliar. Menurut hakim, Tommy mengenal James sejak 2009. Saat itu Tommy berdinas di salah satu KPP di Jakarta. Saat itu, dia mempunyai bawahan bernama Fery Syarifudin.
Saat perkara itu terjadi, Fery bekerja di KPP Perusahaan Masuk Bursa di Gambir, Jakarta Pusat. Usai pembacaan putusan, Tommy dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sama halnya dengan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2) menjatuhkan vonis terdakwa suap pengembalian pajak lebih bayar (restitusi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya