357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Ratusan narapidana muslim yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 B Tulungagung akan mendapatkan remisi saat Lebaran.
Mereka mendapat remisi khusus antara 15 hingga 45 hari. Sebanyak empat di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA : Ketahuan Miliki Ponsel di Lapas, Jangan Harap Dapat Remisi
Lapas Kelas 2 B Tulungagung telah mengusulkan kepada Kemenkumham RI sebanyak 283 narapidana muslim, untuk mendapatkan remisi khusus tersebut.
Saat ini, Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
"Untuk remisi khusus kali ini, napi yang mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari sejumlah 9 0rang, 1 bulan 178 orang dan 15 hari sebanyak 96 orang," kata Dedi Nugroho, Kasi Binadik Dan Giataja Lapas Kelas 2B Tulungagung.
BACA JUGA : Ombudsman RI Usut Jual Beli Remisi di LP Cipinang
Saat ini Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah