357 Narapidana Belum Bisa Dapat Remisi Lebaran
Senin, 03 Juni 2019 – 12:38 WIB

Pihak lapas sampaikan soal remisi pada warga binaan. Foto : JPG/Pojokpitu
Sedangkan warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus sebanyak 357 orang.
Baca Juga:
Mereka masih berstatus tahanan pidana khusus, belum memenuhi syarat atau belum menjalani hukuman selama 6 bulan dan melakukan pelanggaran tata tertib.
Selama hari raya hingga 4 hari setelah Idulfitri, pihak Lapas Kelas 2 B Tulungagung juga akan menambah waktu besuk 1 jam.
Jika biasanya pagi hari dari pukul 08.30 hingga 11.30 wib dan siang hari pukul 13.30 hingga 14.30 Wib.
Namun untuk Lebaran ini, pagi tetap pukul 08.30 hingga 11.30 wib, dan untuk siang hari ditambah 1 jam yakni dari pukul 14.30 hingga 16.00 wib. (yos/jpnn)
Saat ini Lapas Tulungagung dihuni 640 narapidana dan tahanan dari berbagai kasus pidana umum hingga pidana khusus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- Ratusan Warga Binaan Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri 1446 Hijriah