36 Caleg DPR Antipemberantasan Korupsi
Jumat, 28 Juni 2013 – 20:30 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, ada 36 caleg dari 26 daerah pemilihan yang di tidak pro pada pemberantasan korupsi. Keempat, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Indikator terakhir adalah politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan komisi antirasuah itu.
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, ada lima indikator yang digunakan ICW dan JPPR untuk memasukkan 36 caleg itu dalam daftar nama politisi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator pertama adalah politisi yang namanya pernah disebut oleh saksi, terdakwa atau ada di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), turut menerima sejumlah uang dalam sebuah perkara korupsi.
Indikator kedua adalah politisi bekas terpidana perkara korupsi. "Ketiga, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR," kata Donal melalui rilisnya ke wartawan, Jumat (28/6)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS)
BERITA TERKAIT
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani