36 Caleg DPR Antipemberantasan Korupsi
Jumat, 28 Juni 2013 – 20:30 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI yang diragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Berdasarkan catatan ICW, ada 36 caleg dari 26 daerah pemilihan yang di tidak pro pada pemberantasan korupsi. Keempat, politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Indikator terakhir adalah politisi yang mendukung upaya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan komisi antirasuah itu.
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, ada lima indikator yang digunakan ICW dan JPPR untuk memasukkan 36 caleg itu dalam daftar nama politisi yang tidak pro pemberantasan korupsi. Indikator pertama adalah politisi yang namanya pernah disebut oleh saksi, terdakwa atau ada di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), turut menerima sejumlah uang dalam sebuah perkara korupsi.
Indikator kedua adalah politisi bekas terpidana perkara korupsi. "Ketiga, politisi yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR," kata Donal melalui rilisnya ke wartawan, Jumat (28/6)
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) merilis data tentang daftar calon sementara (DCS)
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen