36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah
Kamis, 18 Mei 2023 – 04:44 WIB
Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kasihan, 36 orang menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang dijanjikan empat pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- AQUA Alirkan Kebaikan Berangkatkan Umrah Marbut di 6 Provinsi
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bakal Berangkat Umrah, Chikita Meidy Punya Cara Unik Jaga Rumah Tetap Aman
- Santri Berpotensi Besar di Industri Haji dan Umrah Digital
- Ikang Fawzi Berencana Berangkat Umrah Bareng Anak-Anaknya
- Januari 2024, Adi Nugroho Ajak Keluarga Umrah Bareng