36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah
Kamis, 18 Mei 2023 – 04:44 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto (kiri) menginterogasi pelaku penipuan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)
Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Kasihan, 36 orang menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang dijanjikan empat pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Program Ramadan Bank DKI Beri Bantuan Rp 1,7 M untuk Anak Yatim hingga Umrah