36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah

36 Orang jadi Korban Penipuan Perjalanan Umrah
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto (kiri) menginterogasi pelaku penipuan di Majalengka, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)


Kasihan, 36 orang menjadi korban penipuan perjalanan umrah yang dijanjikan empat pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News