36 Penyedia Katering Jemaah Haji Diminta Patuhi Kontrak

jpnn.com, MEKKAH - Kementerian Agama meminta 36 penyedia layanan katering bagi jemaah haji Indonesia mematuhi kontrak kerja yang sudah disepakati.
Sebanyak 36 penyedia layanan katering ini akan melayani 204 ribu jemaah.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Sri Ilham Lubis mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan 36 penyedia jasa katering untuk menjelaskan kembali kontrak kerja sama yang telah disepakati.
“Selain itu kami ingin mengingatkan komitmen mereka mematuhi kontrak,” ujar Sri Ilham dalam siaran persnya, Sabtu (28/7) malam.
Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi. Mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan.
“Apabila tetap melanggar kontrak, kami akan blacklist, tidak dipakai tahun depan,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Sri Ilham juga mengaku, pihaknya dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan penyedia layanan katering. Misalnya bahan baku dari Indonesia sulit didapat, sementara mereka telah berusaha maksimal.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama di Makkah, jemaah akan mendapat makan siang dan makan malam selama 20 hari.
Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi. Mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Dana Haji Tumbuh Positif, Pengeloaan BPKH Capai Rp 171 Triliun
- Kemal Akbar Sebut Jemaah Haji dan Umrah Tetap Perlu Vaksinasi, Begini Alasannya