36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma

36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
SAMPIT – Kebijakan pemerintah untuk memaksa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma, minimal 20 persen dari luas areal perusahaan perkebunan tersebut untuk masyarakat, tak digubris. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), aturan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) itu tidak dipatuhi oleh puluhan perusahaan perkebunan.

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kotim, sebanyak 36 izin PBS belum menyediakan kebun plasma dan 8 PBS sudah menyediakan, namun belum memenuhi 20 persen. Alasannya, tidak ada lagi lahan yang bisa disediakan perkebunan untuk plasma karena sudah habis tertanam.

   

Kepala Dinas Perkebunan Kotim, Sugian Noor mengungkapkan, sebagian besar izin PBS yang belum menyediakan plasma tersebut merupakan izin yang dikeluarkan sebelum Permentan Nomor 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan itu keluar, yakni dibawah tahun 2007.

“PBS yang belum menyediakan plasma itu sebagian besar izinnya sebelum Permentan keluar dan lahannya sudah tidak ada lagi (untuk plasma). Tapi kita juga meminta kepada masyarakat kalau ada lahan di sekitar perkebunan, kalau bisa dikerjasamakan dengan pihak perkebunan melalui pola kemitraan,” kata Sugian kepada Radar Sampit (JPNN Grup), Selasa (6/12).

SAMPIT – Kebijakan pemerintah untuk memaksa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma, minimal 20 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News