36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma

36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
36 Perkebunan Sawit belum Sediakan Plasma
DPRD Kotim sebelumnya menilai Pemkab Kotim masih lembek memaksa perusahaan PBS di wilayah ini mematuhi Permentan 26/2007. Masih banyak PBS yang belum menyediakan plasma bagi masyarakat di sekitar lokasi usahanya, padahal, pemerintah daerah mempunyai kewenangan yang diatur dalam undang-undang untuk “memaksa” investor mematuhi aturan itu.     “Pemkab Kotim selama ini masih lemah karena banyak perkebunan sawit yang belum menyediakan plasma 20 persen untuk rakyat,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Supriadi, pekan lalu.

Menurut Supriadi, Pemkab juga dapat memakai UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai dasar untuk memaksa para PBS mengikuti aturan yang ada. Dalam UU itu menyebutkan, setiap investor yang berinvestasi di suatu daerah wajib mengikuti aturan yang ada di daerah itu termasuk aturan perundangan.

“UU 32/2004 itu sebagai pedoman bagi Pemkab, sementara secara tekhnisnya, dapat digunakan Permentan 26/2007. Jadi, tinggal Pemkab lagi bagaimana menerapkan aturan yang ada untuk lebih menguatkan lagi peran para PBS untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (rm-45)

SAMPIT – Kebijakan pemerintah untuk memaksa perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma, minimal 20 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News