365 PPPK Terima SK, Bupati Pasuruan: Jangan Lupa Kewajibannya
jpnn.com - PASURUAN - Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Irsyad Yusuf mengucapkan selamat kepada 365 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2022 yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Dia mengajak PPPK itu agar betul-betul mensyukuri amanah yang diberikan dengan melaksanakan seluruh kewajiban dan tugasnya.
"Banyak yang memimpikan, tetapi belum ditakdirkan. Sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan,” katanya di sela-sela kegiatan penyerahan SK kepada PPPK, Senin (31/7).
Oleh karena itu, lanjut dia, menjadi aparatur pemerintah itu ada tanggung jawab dan kewajiban. “Syukuri akan hal itu,” tegas Irsyad.
Dia mengingatkan 365 PPPK formasi 2022 yang baru menerima SK pengangkatan mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja lebih amanah.
"Jangan lupa kewajibannya. Karena kalau sudah menerima SK, apalagi disertai dengan gaji yang baru, maka sudah sepatutnya disertai dengan kepatuhan pada aturan. Dan itu kalau tidak disiplin, ya enggak jadi bekerja dengan amanah," paparnya.
Selain bersyukur dengan apa yang sudah dicapai, kata Irsyad, para PPPK juga diminta untuk menjaga kedisiplinan.
“Hal tersebut sangat penting, lantaran di setiap tahunnya selalu ada ASN, baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner," kata Irsyad.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengingatkan 365 PPPK yang baru menerima SK pengangkatan agar tidak melupakan kewajiban dan patuh aturan.
- Perintah Bupati Jembrana: Segera Cairkan Gaji Pegawai Honorer
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Jangan sampai PPPK Paruh Waktu Gajinya Rp 150 Ribu seperti Honorer, Nelangsa
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pupus Peluang jadi PPPK 2024, Honorer Golongan 2 & 3 Sementara Aman
- Pengakuan Honorer yang Dirumahkan, Tidak Mau Menyebutkan Nama, Oh