369 PPPK Guru Tahap 1 Terima SK, Dikontrak Per 1 Januari 2022, Mantap!
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 369 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 resmi menyandang status aparatur sipil negara (ASN).
Ini setelah mereka menandatangani kontrak kerja dan menerima SK PPPK pada 20-21 April.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan, Pemkot Palembang mengontrak 369 PPPK guru tahap 1 mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2026.
Jika mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), para PPPK guru tersebut berhak mendapatkan gaji 14 bulan sudah termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Alhamdulillah, akhirnya SK PPPK sudah kami terima," kata Susi kepada JPNN.com, Jumat (22/4).
Hanya, masih ada ganjalan di hati Susi dan kawan-kawannya. Mereka belum mendapatkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT). Dengan SPMT itu, menjadi patokan pembayaran gaji mereka sebagai ASN PPPK.
Susi sangat berharap Pemkot Palembang menetapkan SPMT sesuai SK 1 Januari sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan gaji plus THR.
"Mudah-mudahan Pak Wali Kota menetapkan SPMT per 1 Januari 2022 ya," harapnya.
Sebanyak 369 PPPK guru tahap 1 sudah terima SK, mereka juga dikontrak per 1 Januari 2022.
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5