37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial dari Pelaksana tugas Bupati saat itu.Fakta didapat dari keterangan saksi di persidangan terhadap keterangan Edi Mulawarman, salah seorang anggota DPRD Kukar, dengan terdakwa pelaksana tugas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar dan anggota DPRD Setia Budi.

jpnn.com -  

Menurut jaksa KPK Zet Tadung Allo, kemarin, fakta terbaru yang berhasil diperoleh adalah adanya perbedaan penerimaan uang yang jumlahnya mencapai Rp 225 juta.

 

Perbedaan ini, lanjut Zet, akan dijadikan bahan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain selain kedua terdakwa. "Kita tetap pegang keterangan saksi (Edi) karena dia disumpah," kata Zet. Lalu bagaimana dengan keterangan Khairudin yang juga disumpah? "Terus kita selidiki, makanya kita akan panggil saksi dari DPRD lainnya. Berapa sebenarnya mereka dapat uang dari Khairudin," kata Zet.

 

Saksi yang dijadwalkan memberikan kesaksian Kamis pekan depan adalah mantan Ketua DPRD Kukar Bachtiar Effendi. Dia termasuk satu dari 37 anggota DPRD yang juga kebagian uang bansos yang nilai totalnya mencapai Rp 13,875 miliar itu.

Kesaksian Bachtiar diharapkan bisa menjawab pertanyaan berapa sebenarnya jumlah uang yang didapat anggota DPRD. Tapi bila berdasar keterangan Edi, Zet menduga ada beberapa anggota yang mengalami hal serupa.

 

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News