37 DPRD Kukar Terbukti Makan Duit Bansos

Dalam keterangannya di persidangan, Edi mengatakan saat penyerahan uang senilai Rp 150 juta, dia hanya diperintahkan menandatangani kuitansi kosong oleh Khairudin. Jumlah uang sama sekali tak dicantumkan.
Khairudin menjadi kurir uang atas perintah terdakwa Setia Budi. Meski tahu itu uang bansos pencairan pertama senilai Rp 19,7 miliar --dilarang dibagikan ke anggota DPRD-- Khairudin mengaku tak bisa menolak perintah Setia Budi, karena banyak hutang budi sejak sebelum menjadi wakil rakyat dan di partai.
"Kita akan telusuri dan selidiki, tapi fokusnya ke Khairudin. Tapi sampai sekarang posisinya masih saksi terdakwa Samsuri dan Setia Budi," aku Zet.
Hasil persidangan Rabu kemarin, jelas Zet, semakin menguatkan dugaan telah terjadi pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kukar.
"Terbukti uang sudah dicairkan, dan untuk kepentingan pribadi. Maka selesai perbuatan pidananya, kini tinggal pengembalian barang bukti," tegasnya. Untuk perkara Samsuri, di hari yang sama pihaknya akan memanggil 3 saksi, di mana satu diantaranya adalah Boyke Andrea Noriza alias
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan bukti bahwa sebagian besar anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar) menerima uang Bantuan Sosial
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus