37 Kasus Salah Tembak Renggut 49 Nyawa
Tertinggi Terjadi di Jakarta
Rabu, 26 Desember 2012 – 12:24 WIB

37 Kasus Salah Tembak Renggut 49 Nyawa
Dalam catatan akhir Tahun 2012, IPW mencatat, 'aksi koboi' polisi itu ada dua katagori, yakni aksi main tembak dan aksi salah tembak. Korbannya mulai dari orang gila, wanita, pengusaha, polisi, pelajar, dan masyarakat biasa. Yang menarik di tahun 2012 ada dua polisi yang dihukum pengadilan karena salah tembak. Pertama, Briptu Eko divonis 11 tahun pejara oleh PN Sidoardjo karena menembak mati guru ngaji. Kedua, Aiptu Avit divonis Pengadilan Negeri Tulangbawang 15 tahun penjara karena menembak mati Sahab di lokasi dangdutan. Selain itu PN Pasaman Barat menghukum Polsek Kinali membayar ganti rugi Rp 300 juta karena menembak Iwan Mulyadi.
"IPW berharap Polri mengawasi kinerja jajaran bawahnya agar kasus salah tembak yang merugikan rakyat tidak terus terjadi," pungkasnya. (boy/gir/jpnn)
JAKARTA - Aksi koboi anggota Polri masih saja marak terjadi di sepanjang 2012. Buktinya menurut Indonesia Police Watch (IPW) ada 37 kasus salah tembak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang