37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan

37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
Tampak 37 PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai Foto: Source for JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

Pemulangan itu dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2025.

Para PMI ini sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama beberapa bulan sebelum akhirnya dideportasi.

Menurut Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan mayoritas dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Sebanyak 37 PMI ini dideportasi dari Tahanan Imigresen Depot Kemayan, Pahang, karena masalah dokumen dan overstay,” ujar Fanny di Pekanbaru, Minggu (16/2).

Salah satu PMI asal Madura, Fauzan, mengungkapkan kondisi sulit yang dialaminya selama di dalam tahanan.

Fauzan dan pekerja lainnya mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti gatal-gatal, demam, dan pusing-pusing, tetapi hanya mendapatkan perawatan seadanya.

“Kami banyak yang kena gatal-gatal dan demam. Ada diberikan obat, tapi seadanya saja,” kata Fauzan.

Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News