37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan

Selain minimnya perawatan kesehatan, dia juga mengeluhkan perlakuan kasar dari petugas serta lambatnya proses deportasi oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
“Kami sudah beli tiket pulang, tapi kenapa harus menunggu sampai tiga bulan untuk dideportasi?” keluhnya.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, mereka dibawa ke shelter PMI Kota Dumai untuk mendapatkan pendataan, perlindungan, serta fasilitas sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
BP3MI Riau berharap kejadian ini menjadi perhatian bagi para calon pekerja migran agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja di luar negeri, guna menghindari risiko hukum dan perlakuan buruk di negara tujuan. (mcr36/jpnn)
Sebanyak 37 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau.
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini