37 Ribu Lulusan SD/MI Belum Mendapat Ijazah
jpnn.com - BENGKULU - Sebanyak 37.002 murid lulusan SD/MI se-Provinsi Bengkulu belum mendapatkan ijazah. Padahal, pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dan pengumuman kelulusan tahun 2016 sudah hampir tiga bulan berlalu.
Ketua Panitia UAS SD/MI Provinsi Bengkulu Masnuni mengakui bahwa ijazah murid SD/MI se-Provinsi Bengkulu belum dibagikan.
Alasanya, proses pencetakannya belum selesai. Pihaknya menargetkan bahwa dalam beberapa hari ke depan sudah bisa didistribusikan ke kabupaten/kota.
Rinciannya untuk di Kota Bengkulu sebanyak 6.190 orang, Lebong 1.993 orang, Seluma 3.791 orang, Rejang Lebong 5.234 orang, Bengkulu Selatan 3.289 orang dan Benteng 2.262 orang.
Kemudian juga di Bengkulu Utara 5.454 orang, Kepahiang 2.707 orang, Mukomuko 3.669 orang, serta Kaur 2.413 orang.
‘’Memang hampir seluruh Provinsi ada yang belum selesai. Untuk Bengkulu sudah dalam perjalanan menuju Bengkulu dari Jakarta. Kebetulan cetaknya di Jakarta. Keterlambatan ini murni karena proses cetaknya lambat di pusat,’’ ujar Masnuni seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Dikatakan Masnuni, walaupun ijazah belum dibagikan, tetapi tidak menghambat murid SD/MI yang sudah tamat itu untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Sebab seluruh Dinas Kebudayaan dan Pendidikan kabupaten/Kota sudah memberikan Surat Hasil Ujian Nasional Sementara sebagai bukti dasar murid tersebut sudah selesai dan dinyatakan lulus. (che/sam/jpnn)
BENGKULU - Sebanyak 37.002 murid lulusan SD/MI se-Provinsi Bengkulu belum mendapatkan ijazah. Padahal, pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah dan pengumuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi