370 KK Direlokasi 31 Agustus, Tahap II Belum Jelas
![370 KK Direlokasi 31 Agustus, Tahap II Belum Jelas](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150629_041059/041059_945202_sinabung_evakuasi_dlm_SP.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasang target, paling telat 31 Agustus 2015, pelaksanaan relokasi tahap pertama pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung sudah bisa dilaksanakan. Relokasi tahap pertama ini terdiri 370 KK dari Desa Sukameriah, Simacem, dan Bekerah.
Deputi Bidang Penanggulangan Darurat BNPB Tri Budiarto menyebutkan data perkembangan pembangunan rumah hunian untuk relokasi dimaksud, yang sudah kelar. "Sebelumnya sudah 112 unit, ini sudah jadi lagi 128 unit. Itu nanti untuk yang dari tiga desa," ujar Tri Budiarto kepada JPNN kemarin (28/6).
Dengan demikian, total yang sudah jadi 240 unit rumah. Sisanya lagi, yang khusus untuk 370 KK itu, akan dikebut dan ditargetkan selesai Agustus. "Diharapkan untuk yang 370 KK itu bisa diserahterimakan 31 Agustus. Saat ini saja sudah ada 50 yang sudah terima kunci," ujar Tri.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho pernah menyebutkan, ada 2.053 KK (6.179 jiwa) warga Sinabung yang tinggal di hunian sementara.
Mereka disewakan rumah dan lahan pertanian oleh pemerintah sejak Juni 2014 hingga sekarang. Mereka berasal dari Desa Sukameriah, Bekerah, Simacem, Kuta Tonggal, Berastepu, Gamber, dan Kuta Tonggal. Nantinya 2.053 KK (6.179 jiwa) ini akan direlokasi ke tempat yang lebih aman.
Relokasi tahap pertama adalah 370 KK dari Desa Sukameriah, Simacem, dan Bekerah. Kebutuhan anggaran untuk relokasi 370 KK adalah Rp 141,3 milyar. Sedang relokasi tahap kedua yaitu 1.683 KK dari empat desa yang lain, dibutuhkan dana Rp 522 milyar.
Bagaimana dengan relokasi tahap kedua, terhadap 1.683 KK? Tri Budiarto blk-blakan mengaku tidak tahu kapan relokasi tahap kedua dilakukan. Dia berdalih, semua itu tergantung dari siap tidaknya ketersediaan lahan. Mengenai lahan, menurutnya, tergantung dari Pemkab Karo dan juga Kementerian Kehutanan, yang punya kewenangan melepaskan lahan hutan untuk kawasan relokasi.
"Punya uang tapi tak punya lahan, ya tetap saja nggak bisa, sedang BNPB tidak punya kewenangan melepaskan lahan," ujar Tri.
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasang target, paling telat 31 Agustus 2015, pelaksanaan relokasi tahap pertama pengungsi
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh