378 PNS Formasi 2019 Terima SK, Edi Kamtono: ASN Harus Bekerja Cepat, Tuntas dan Ikhlas

jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis 387 Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak hasil seleksi 2019.
"Paling banyak tenaga pendidik (guru), itu ada 214. Kemudian, 143 tenaga kesehatan dan 30 tenaga teknis," kata Edi Kamtono saat penyerahan secara simbolis 387 SK PNS di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (19/5).
Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak itu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) harus memahami aturan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Mantan wakil wali kota Pontianak itu juga minta PNS bekerja secara profesional, meningkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas, serta memahami betul tugas dan fungsinya.
"Saya imbau kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat," ungkapnya.
Dia mengatakan sudah sepatutnya PNS menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga, maupun sesama warga lainnya. Oleh karena itu, Edi Kamtono mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.
“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor, dan jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” kata Edi Kamtono.
Dia mengatakan laju persebaran informasi di media sosial dapat dimanfaatkan. Edi kemudian menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi pencurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit.
378 PNS Formasi 2019 di lingkungan Pemkot Pontianak menerima SK PN. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono minta ASN bekerja cepat, tuntas dan ikhlas.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya