38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009

38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009
38 Lembaga Pemantau Siap Pantau Pemilu 2009
JAKARTA – Sebanyak 38 lembaga pemantau telah siap untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2009. Ke-38 lembaga pemantau tersebut, di antaranya terdiri dari 24 lembaga pemantau dalam negeri, tujuh dari luar negeri, dan tujuh lembaga pemantau lainnya dari dari kedutaan. Demi melegalkan tugasnya, pihak KPU pun telah mengesahkan ke-38 lembaga pemantau tersebut, Rabu (18/3).

Anggota KPU Pokja Pemantauan, I Gusti Putu Artha, menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya 38 lembaga pemantau untuk melakukan pemantauan pada Pemilu 2009, maka pihaknya menghimbau agar lembaga-lembaga pemantau tersebut segera mempersiapkan diri secara personal dan tak lupa berkoordinasi dengan pihak KPU.

Di samping itu katanya, lembaga pemantau dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai dengan rambu-rambu kode etik yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 45/2008 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, selain mengesahkan lembaga pemantau, KPU juga mengesahkan 18 lembaga survey dan 12 lembaga penghitungan cepat (quick count). "Setidaknya ada 16 lembaga survey dalam negeri dan dua dari luar negeri. Sedangkan untuk lembaga penghitungan cepat (quick count), ada sebanyak 10 lembaga dari dalam negeri dan dua dari luar negeri," ungkapnya. (sid/JPNN)

JAKARTA – Sebanyak 38 lembaga pemantau telah siap untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2009. Ke-38 lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News