38 Motor Nganggur Tak Diambil Pemiliknya
jpnn.com, GRESIK - Puluhan motor bergeletakan di halaman Satlantas Polres Gresik, Jatim.
Motor-motor itu disita dari para pemiliknya selama Operasi Lilin 2017, semuanya dibiarkan. Total ada 38 motor.
Rata-rata motor itu menggunakan knalpot brong. Ada juga yang bodinya tidak sesuai standar pabrikan.
Sebagian motor bebek malah dirombak habis menyerupai motor trail.
"Itu tidak sesuai aturan," ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto kemarin.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, tegas Wikha, harus memenuhi spesifikasi teknis.
Wajib laik jalan. Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagaimana aturannya? Salah satunya, emisi gas buang kendaraan tidak boleh melebihi ambang batas.
Sebagian motor disita polisi dalam operasi lilin 2017 karena memiliki knalpot brong.
- Polres Ponorogo Larang Penggunaan Knalpot Brong & Konvoi Selama Kampanye
- Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
- Jaga Keamanan Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Tindak 42 Motor yang Terlibat Balap Liar
- Ratusan Motor Terindikasi Balap Liar Diamankan Polresta Pekanbaru
- Puluhan Pemuda di Pelalawan Sukarela Serahkan Knalpot Brong ke Polisi, Oh Ternyata
- Polantas di Pekanbaru Amankan 47 Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong