383 Napi Budha Dapat Remisi
Hartati Murdaya Tidak Masuk Daftar Remisi
Minggu, 26 Mei 2013 – 05:45 WIB
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha Murdaya Poo itu baru saja menjalani masa pidananya sehingga belum bisa mendapatkan remisi. Selain itu, dia masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. Syarat umum remisi narapidana adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Jika dirunut, Hartati yang divonis pada 4 Februari lalu baru tiga bulan menjalani statusnya sebagai narapidana di luar upaya hukum yang sedang dilakukannya saat ini.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi menyatakan, ketentuan remisi untuk narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana umum. Kasus korupsi masuk kategori pidana khusus, sehingga ada persyaratan tambahan untuk mendapat remisi.
Salah satunya adalah membayar lunas seluruh kewajiban di luar vonis penjara. Kasus korupsi itu biasanya mencantumkan denda maupun uang pengganti yang harus dibayar terpidana. "Kalau sudah lunas, bisa masuk daftar (remisi)," ujarnya kemarin. Meski begitu, lanjut Akbar, Ditjenpas menilai Hartati belum menjadi terpidana karena masih mengajukan upaya kasasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB