385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:51 WIB
Kondisi jalur mudik ini melahirkan keprihatinan sejumlah pihak. Pasalnya, kondisi jalan yang buruk kerap menjadi biang pencabut nyawa pengendara. Pemerintah terkesan lamban menangani masalah ini. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mengimbau masyarakat yang menjadi korban kecelakaan karena kondisi jalan yang rusak, agar berani menggugat pemerintah. Korban diimbau tak ragu dan berani untuk menuntut ganti rugi serta kompensasi.
“Masyarakat yang menjadi korban jalan rusak, bisa menggugat ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dan kompensasi. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan,” tegas Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Radar Bogor, tadi malam.
Menurut dia, jika terbukti penyebab jalan rusak karena adanya pelanggaran, hal ini bisa dipidanakan. Apalagi jika ditemukan spesifikasi badan jalan yang tak sesuai dengan ketentuan. “Jadi ada dugaan dikorupsi! Jembatan timbang juga tidak berfungsi karena jalan terus dilewati kendaraan yang melebihi tonase,” ungkapnya.
Tulus memaparkan, berdasarkan Pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dapat menggugat pemerintah, jika sarana jalan yang disediakan rusak dan menyebabkan kecelakaan. Terlebih jika kecelakaan itu menimbulkan korban jiwa atau kerusakan pada kendaraan.
BOGOR–Pekan terakhir jelang Lebaran, hilir mudik kendaraan dari dan menuju Kota Hujan mulai mengalami peningkatan. Tapi awas, pemudik harus
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas