385 KM Jalur Mudik Bogor Rusak Berat
Selasa, 14 Agustus 2012 – 13:51 WIB
Pihak-pihak yang bisa digugat dan dianggap bertanggung jawab adalah, Menteri Pekerjaan Umum untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Walikota atau Bupati untuk jalan kota serta kabupaten. “Masyarakat bisa menggugat, baik secara pidana maupun perdata. Masyarakat yang dirugikan bisa melaporkan ke penyidik, baik jaksa atau kepolisian,” terangnya.
Tulus yang juga anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta menambahkan, dalam UU tersebut memungkinkan penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan sesuai dengan Pasal 273 menyatakan, instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara, atau denda maksimal Rp120 juta. Sanksi dan denda ini berlaku, jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak. “Jika mereka dirugikan di jalan daerah, maka dapat menggugat pemerintah daerah,” tukasnya.(ric/yaz)
BOGOR–Pekan terakhir jelang Lebaran, hilir mudik kendaraan dari dan menuju Kota Hujan mulai mengalami peningkatan. Tapi awas, pemudik harus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- SAR Pangkalpinang Mengevakuasi 8 Pemancing yang Terombang-ambing 5 Jam di Laut
- Waduh, Buaya Masuk ke Pemukiman Warga, Lihat Tuh
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan