39 Juta Jiwa di Indonesia Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba, Hamdalah!

39 Juta Jiwa di Indonesia Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba, Hamdalah!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (16/6). Rapat tersebut membahas realisasi program prioritas Kapolri dan Komitmen Kepemimpinan, pengungkapan kasus-kasus aktual. Foto: Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 19.229 kasus peredaran narkoba. Dalam kasus itu 24.878 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Bhayangkara.

Data itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).

"Selama tahun 2021, Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba," kata eks Kapolda Metro Jaya itu saat Raker dengan Komisi III, Rabu.

Dari ribuan kasus, penyidik Polri menemukan barang bukti 7.696 kilogram sabu-sabu, 239.277 butir ekstasi, 2.100 kilogram ganja, 7,3 kilogram heroin, dan 34,3 kilogram tembakau gorilla.

"Itu menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Listyo.

Eks Kabareskrim itu mengatakan penyidik Polri menemukan berbagai modus oleh pelaku di dalam mengungkap kasus narkoba.

Mialnya, narkoba yang disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang-barang impor melalui penyelundupan antarkapal di pelabuhan ilegal.

"Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu," beber dia. (ast/jpnn)

Kapolri mengungkap 19.229 kasus peredaran narkoba dan sebanyak 24.878 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News