39 Kabupaten/Kota Dapatkan DAK Perumahan
Rabu, 29 Februari 2012 – 21:42 WIB
Adapun yang berhak memutuskan daerah mana yang berhak menerima dana ini adalah bupati/walikota setempat bersama dengan pemprov. Ditambahkannya, penyaluran DAK Perumahan dan pelaksanaan pembangunan perumahan di daerah menjadi tolok ukur kinerja pemda setempat.
Baca Juga:
"Kepala daerah bisa menjelaskan capaian kinerja yang selama ini telah dilakukannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Saya sangat mengharapkan partisipasi aktif pemprov dan SKPD daerah untuk mengawasi, melaporkan, membina dan melaksakan penyaluran DAK Perumahan ini," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 39 kabupaten/kota di 19 provinsi mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) perumahan tahun anggaran 2012 yang totalnya mencapai Rp191
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke China, Dirut PTPN III Bahas Kerja Sama Strategis & Ekspansi Investasi di KEK Sei Mangkei
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini