39 Pilkada, 1.645 Pelanggaran
Duga KPU Mojokerto Langgar Kode Etik
Sabtu, 29 Mei 2010 – 05:29 WIB
JAKARTA -- Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum mencapai separo dari total 244 daerah. Dalam 39 pilkada yang sudah digelar, ribuan pelanggaran terjadi. Berdasar laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat 1.645 kasus yang masuk catatan mereka. "Data ini dikumpulkan dari panwas provinsi, kota, dan kabupaten penyelenggara pemilukada (pilkada 2010, Red)," kata Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu di Jakarta, kemarin (28/5). Hidayat mengatakan, secara garis besar, konflik yang terjadi di pilkada dikategorikan dua jenis. Yang pertama adalah konflik yang berujung kerusuhan dan yang kedua konflik tanpa kerusuhan.
Secara rinci, di antara 1.645 pelanggaran itu, yang terbanyak adalah pelanggaran administrasi pasangan calon yang mencapai 1.383 kasus. Jika dipecah lagi, tahap pendaftaran pemilih terdapat 12 pelanggaran, tahap pencalonan 28 pelanggaran, tahap kampanye tujuh pelanggaran, dan tahap pemungutan berikut penghitungan suara mencapai 1.336 pelanggaran.
Sementara pelanggaran yang berpotensi pidana mencapai 169. Sedangkan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan penyelenggara pemilu sebanyak 50 kasus. "43 di antaranya kini masuk sengketa (dewan kehormatan, Red)," ujar Hidayat.
Baca Juga:
JAKARTA -- Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) belum mencapai separo dari total 244 daerah. Dalam 39 pilkada yang sudah digelar, ribuan pelanggaran
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Murung Raya Nilai Agustiar-Edy Mampu Menjadikan Kalteng Lebih Maju
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Pemkot Serang Hentikan Penyaluran Bansos, Daerah Lain Bagaimana?
- Bawaslu Minta TPS Rawan Banjir Perlu Diantisipasi Sedini Mungkin
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur