39 Ribu Narapidana Dibebaskan, Negara Hemat Anggaran Rp 341 Miliar
Berdasarkan data Ditjenpas, jumlah narapidana pada Maret 2020 tercatat berjumlah 270.231 orang. Sementara kapasitas rutan maupun lapas hanya mampu menampung 132.107 orang. Sehingga, prosentase kelebihan kapasitas di lapas maupun rutan mencapai 106 persen.
Namun, setelah program asimilasi dan integrasi diberlakukan di tengah pandemi COVID-19, persentase kelebihan kapasitas di lapas dan rutan berkurang hingga 30 persen. Berdasarkan data pada 1 Mei 2020, narapidana penghuni lapas dan rutan berjumlah 232.526 orang.
"Berdasarkan data pada 30 April 2020 pukul 08.00 WIB, itu kita sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi sebanyak 39.193 orang. Tentu dampak pengeluaran ini, dari over kapasitas 270 ribu sekian, maka menurun menjadi 232 ribu sekian. Dari 'over crowded', dari 106 persen menjadi 76 persen," kata Yunaedi. (antara/jpnn)
Ditjenpas Yunaedi menyatakan dibebaskannya sekitar 39 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi, pemerintah mengalami penghematan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 255 Narapidana di Kalsel Langsung Hirup Udara Bebas di Hari Kemerdekaan
- 2.471 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas
- Dapat Remisi Saat Idulfitri, Seorang Narapidana di Sulut Langsung Bebas
- Penjelasan Bu Rika soal Posisi Lucinta Luna Saat Ini, Oh Ternyata
- Pemerintah Menghemat Rp 90 Triliun Lewat e-Tendering dan e-Purchasing
- Dikembalikan ke Penjara, Habib Bahar Lancarkan Perlawanan