39 TKI Korban Penyekapan di Malaysia Dipulangkan

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 39 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disekap di sebuah apartemen Kuala Lumpur, Malaysia, telah dipulangkan kembali ke Tanah Air, Rabu (3/12). Mereka kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya 14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dipulangkan ke tanah air. "39 orang ini merupakan pemulangan kedua dari total 53 orang. 14 orang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Atase Polri di Malaysia, Kombes Aby Nur Setyanto di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/12).
Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan korban-korban lainnya bisa bertambah. "Kemungkinan berkembang lagi," ujarnya.
Dijelaskan Aby, pertama kali mendapat informasi dari korban pada 10 November 2014. Kemudian, Aby menghubungi polisi Malaysia untuk berkoordinasi. Dari situ kemudian didapati informasi bahwa 10 orang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Lantas, polisi pun melakukan operasi dan berhasil menangkap dua pelaku. "Kita tangkap IM Warga Negara Yordania dan L Warga Negara Indonesia," kata Aby.
Polisi pun menemukan 53 orang yang disekap di sebuah apartemen. "53 warga kita akan dikirim illegal ke timur tengah," ujarnya.
Dia menambahkan, IM merupakan pemain lama dan sudah pernah dua kali ditangkap dalam kasus yang sama di Indonesia.
Aby mengungkapkan, pelaku stand by di Kuala Lumpur. Mereka punya agen illegal di Indonesia yang bertugas mengumpulkan calon korban. Kemudian korban dibekali paspor wisata untuk ke negeri jiran itu.
Sampai di Malaysia, korban ditampung pelaku di apartemen sambil diurus visa perjalanannya ke timur tengah. "Para korban tidak tahu mereka akan dikirim ke negara ketiga," ungkap Aby.
JAKARTA - Sebanyak 39 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disekap di sebuah apartemen Kuala Lumpur, Malaysia, telah dipulangkan kembali ke Tanah Air,
- Jujurlah, Apa Alasan Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026? Ada 3 Hal Harus Dijelaskan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan