4 Alasan Dana Aspirasi Wajib Dikaji Khusus
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida mengkritik wacana dana aspirasi anggota DPR dengan jumlah mencapai 20 miliar rupiah untuk setiap anggota dewan. Wacana tersebut menurut Ida, harus dikaji secara khusus.
"Mengapa? Pertama, anggota DPR belum berpengalaman mengelola dana aspirasi untuk daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sementara, anggota DPR adalah politisi yang dalam konteks Indonesia masih terus dicurigai integritasnya," kata Laode Ida, Selasa (9/6).
Kedua lanjutnya, dana aspirasi bisa jadi bagian dari money politics. Setidaknya potensial disalah-gunakan untuk kepentingan subyektif pribadi anggota parlemen.
"Belum lagi kalau anggota DPD RI juga ikut-ikutan minta jatah yang sama dengan anggota DPR, maka akan semakin banyak uang rakyat yang hanya akan digunakan untuk kepentingan subjektif para politisi," tegas mantan senator asal Sulawesi Tenggara ini.
Ketiga ujar Ida, tugas wakil rakyat dalam kaitan dengan budgeting (hak memutuskan anggaran) sebenarnya lebih pada arah kebijakan anggaran untuk pembangunan. "Bukan memplot anggaran untuk kepentingàn diri masing-masing," kata Ida.
Dia menjelaskan, istilah budgeting berbeda dengan costing dimana yang terakhir ini sudah pada iteim cost seperti ada pada dokumen satuan tiga.
Keempat menurutnya, dana aspirasi niscaya akan sarat dengan konflik kepentingan sehingga akan sulit bagi DPR untuk menjalan fungsi pengawasan penggunaan anggaran.
"Anggaran dalam wujud dana aspirasi adalah porsi kepentingan pribadi anggota parlemen, sehingga tidak mungkin mengawasi diri sendiri. Apalagi jika tidak ada mekanisme pengawasan yang objektif dari pihak masyarakat, maka uang tersebut hanya akan jadi mainan pribadi-pribadi anggota parlemen," tegasnya.
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida mengkritik wacana dana aspirasi anggota DPR dengan jumlah mencapai 20 miliar rupiah untuk setiap anggota
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- KAI Properti Hadirkan Sentuhan Heritage dalam Beautifikasi Stasiun Yogyakarta
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini