4 Alasan Ivan Haz Tak Layak Lagi jadi Anggota DPR
![4 Alasan Ivan Haz Tak Layak Lagi jadi Anggota DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160225_161346/161346_578451_sidang_dpr_kosong.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Sejalan dengan pengusutan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga melakukan proses pembuktian adanya dugaan pelanggaran etika oleh Anggota Fraksi PPP DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Bahkan, MKD telah membentuk Panel, sebuah tim yang khusus dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran etika berat yang berujung pada pemecatan seorang wakil rakyat dari DPR.
Anggota MKD Maman Imanulhaq saat ditemui di gedung DPR Jakarta, Kamis (25/2) mengatakan, bila melihat bukti-bukti dan temuan yang ada, sulit bagi Ivan Haz bertahan di DPR. Apalagi baru-baru ini ia diduga juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Denpom TNI AD.
"Sebenarnya MKD akan menjadikan itu (dugaan terlibat narkoba) sebagai bahan. Saya rasa itu semakin meyakinkan kami bahwa saudara Ivan sudah tidak layak di DPR," tegas Maman. (fat/jpnn)
4 Alasan Ivan Haz tak layak lagi menjadi wakil rakyat di DPR RI:
1. Ivan diduga melakukan penganiyaan terhadap pembantu rumah tangganya inisial T (20). Ini terungkap setelah T berhasil kabur dengan melompati pagar apartemen hingga akhirnya dapat perlindungan LPSK dan melapor ke polisi.
2. Sebelum melakukan penganiayaan, Ivan memperlihatkan sikap arogan karena menyebut dirinya anggota DPR dan anaknya Hamzah Haz yang tidak lain mantan Wapres RI.
3. Ivan diketahui juga sering bolos sebagai wakil rakyat. Menurut Anggota MKD Maman Imanulhaq, ada keterangan bahwa dalam setahun, Ivan hanya masuk kantor saat pelantikannya saja setelah terpilih sebagai Anggota DPR tahun 2014-2019.
- 5 Berita Terpopuler: Kepala BKN Angkat Bicara, Info Penting untuk Honorer Databased Muncul, Sudah Pasti Tak Ada PHK?
- Jasad Pria Berkaus Loreng TNI Ditemukan di Pantai Minajaya, Begini Kondisinya
- Zarof Ricar, Ibu Tiri, Uang Pergaulan, dan Eks Ketua PN Surabaya
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah