4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona

4 Alasan Saleh Menolak Darurat Sipil untuk Hadapi Corona
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, UU tentang Kekarantinaan Kesehatan menurutnya lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.

Bila pemerintah kukuh dengan kebijakan tersebut, katanya, itu sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Artinya, aturan darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar tersebut.

"Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Saya bukan ahli hukum. Tetapi itu bisa ditanyakan dan diskusikan dengan mereka yang lebih paham. Ini penting diingatkan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengambilan payung hukum," tandas ketua DPP PAN itu. (fat/jpnn)

Saleh Partaonan Daulay menyebut empat alasan menolak opsi darurat sipil untuk mendukung pembatasan sosial dalam skala besar guna memotong penyebaran virus Corona Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News