4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi
jpnn.com, PADANG - Polsek Koto Tengah, Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan untuk tidak melanjutkan sanksi pidana kepada empat anak pelaku pencurian uang di kotak amal masjid.
Keempat anak itu akan menjalani proses penyelesaian perkara di luar pengadilan atau keadilan restoratif.
Kapolsek Koto Tengah AKP Afrino mengatakan keempat anak tersebut diketahui masih berusia di bawah 14 tahun, bahkan tiga di antaranya masih berstatus pelajar salah satu SMP di Koto Tangah.
"Dalam kasus ini kami memfasilitasi pihak pelaku dengan pengurus masjid sebagai korban untuk mediasi, kemudian tercapai kesepakatan berdamai," kata Afrino dikutip dari Antara, Kamis (27/10).
Dia menerangkan pihak pengurus masjid sepakat untuk tidak melanjutkan perkara pencurian kotak amal itu ke ranah hukum, sedangkan pelaku meminta maaf serta membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dengan dasar perdamaian kedua belah pihak itu, serta mempertimbangkan usia anak yang masih memiliki masa depan panjang maka proses penyelesaian perkara dialihkan ke luar peradilan.
"Langkah ini diambil sebagai upaya kami mendukung keadilan restoratif bagi anak karena tidak semua perkara harus berakhir di penjara," ujar dia.
Afrino berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi keempat anak serta orang tua masing-masing agar senantiasa mengawasi anaknya.
Polsek Koto Tengah tidak melanjutkan proses pidana kepada empat anak yang menjadi maling kotak amal.
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
- Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
- Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana