4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi
Jumat, 28 Oktober 2022 – 00:43 WIB
Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempat anak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.
Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.
"Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid," jelasnya.
Kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto tangah.
Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial. (antara/jpnn)
Polsek Koto Tengah tidak melanjutkan proses pidana kepada empat anak yang menjadi maling kotak amal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan
- Maling Kotak Amal Masjid di Tambora Jakbar Diamuk Warga
- Lelaki yang Terobos Rombongan Presiden di Makassar Tak Dihukum Pidana