4 Anak yang Maling Kotak Amal Masjid Tak Dihukum Pidana, Tetapi
Jumat, 28 Oktober 2022 – 00:43 WIB

Ilustrasi. Empat anak pelaku pencurian uang di Polsek Koto Tengah tidak dihukum pidana. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Meskipun tidak diproses secara pidana, lanjut Afrino, keempat anak itu tetap dikenakan wajib lapor secara rutin ke Mapolsek Koto Tangah.
Selain itu, setiap Jumat mereka juga diwajibkan membersihkan masjid yang ada di dekat rumah masing-masing sebagai sanksi sosial.
"Setiap Jumat mereka harus membersihkan masjid di dekat rumah masing-masing, diawasi oleh Ketua RT, personel Bhabinkamtibmas, serta pengurus masjid," jelasnya.
Kasus pencurian kotak amal yang menjerat keempat anak itu terjadi di sebuah masjid yang berada di wilayah hukum Polsek Koto tangah.
Aksi keempat anak itu terekam kamera pengawas (CCTV), kemudian viral di media sosial. (antara/jpnn)
Polsek Koto Tengah tidak melanjutkan proses pidana kepada empat anak yang menjadi maling kotak amal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif