4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor

4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor
Salah satu adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan pembunuhan.

Penilaian itu disampaikan Dian saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Dian menjelaskan perbuatan membunuh itu ditandai setidaknya oleh dua faktor.

Pertama ada korban tewas dan kedua posisi tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Terkait poin kedua, dia menyampaikan pelaku merupakan pihak yang punya kemampuan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Misalnya, memiliki senjata, sementara korban tidak memegang senjata dan tidak mampu membela diri.

“Dengan adanya orang mati berarti ada perbuatan membunuh. Dalam hal ini yang diduga sebagai pelaku itu memegang senjata, sedangkan yang jadi korban tidak memegang senjata,” kata Dian saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo di persidangan.

Dalam persidangan, Zet membacakan fakta-fakta pada berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain empat anggota FPI itu telah digeledah dan dilucuti oleh polisi sebelum mereka masuk ke dalam kendaraan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai empat anggota FPI yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan korban pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News