4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor
Yusmin, menurut Dian, dianggap melakukan pembantuan karena pada saat kejadian dia mengendarai kendaraan yang menjadi lokasi penembakan.
Dalam persidangan yang sama, Dian menerangkan adanya posisi yang tidak seimbang antara pelaku dan korban menjadi penentu suatu peristiwa yang dapat disebut sebagai pembunuhan.
“Kalau berimbang itu bisa dikatakan sebagai pembelaan diri, tetapi kalau kondisinya sebaliknya tidak masuk dalam kategori itu,” imbuh Dian.
Penuntut umum menghadirkan tujuh ahli pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap enam anggota FPI pada 2020.
Tujuh ahli yang dihadirkan oleh jaksa pada persidangan, Selasa, yaitu dua ahli senjata dari PT Pindad, satu ahli peluru/amunisi dari PT Pindad, satu ahli bahasa, satu ahli digital forensik, dan dua ahli hukum pidana.
Jaksa pada persidangan sebelumnya telah mendakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan DG Tawang menilai empat anggota FPI yang tewas di dalam kendaraan milik aparat merupakan korban pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya