4 Anggota KPU Terancam Pecat

Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar Sah

4 Anggota KPU Terancam Pecat
4 Anggota KPU Terancam Pecat
JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keluarnya surat edaran Surat Edaran 676/KPU/IV/2009 membuat lembaga tersebut harus tetap bertindak melakukan pengawasan. Salah satunya adalah untuk merekomendasikan adanya Dewan Kehormatan (DK), terkait pelanggaran administrasi.

“Besok (Hari ini), kami akan merekomendasikan adanya DK untuk para komisioner  KPU. Ada beberapa kasus dalam rekomendasi tersebut, salah satunya adalah terkait keluarnya SK 676 yang kami nilai telah  melanggar administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di kantor Bawaslu, Rabu (13/5).

Menurutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada KPU pada hari ini (Kamis, 14/5). “Yah, kemungkinan sekitar pukul 10 pagi besok kami akan menyampaikan rekomendasi pembentukan DK kepada KPU,” ujarnya sambil bergegas yang mengaku ingin pergi ke Manado mengikuti seminar World Ocean Converence (WOC).

Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan SE No 676/KPU/IV/2009 tersebut telah melanggar hakekat semangat ruh pemilu legislatif berdasarkan suara caleg terbanyak, sebagaimana mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News