4 Anggota KPU Terancam Pecat
Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar Sah
Kamis, 14 Mei 2009 – 11:13 WIB
JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keluarnya surat edaran Surat Edaran 676/KPU/IV/2009 membuat lembaga tersebut harus tetap bertindak melakukan pengawasan. Salah satunya adalah untuk merekomendasikan adanya Dewan Kehormatan (DK), terkait pelanggaran administrasi. Anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan SE No 676/KPU/IV/2009 tersebut telah melanggar hakekat semangat ruh pemilu legislatif berdasarkan suara caleg terbanyak, sebagaimana mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Besok (Hari ini), kami akan merekomendasikan adanya DK untuk para komisioner KPU. Ada beberapa kasus dalam rekomendasi tersebut, salah satunya adalah terkait keluarnya SK 676 yang kami nilai telah melanggar administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, di kantor Bawaslu, Rabu (13/5).
Baca Juga:
Menurutnya, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung kepada KPU pada hari ini (Kamis, 14/5). “Yah, kemungkinan sekitar pukul 10 pagi besok kami akan menyampaikan rekomendasi pembentukan DK kepada KPU,” ujarnya sambil bergegas yang mengaku ingin pergi ke Manado mengikuti seminar World Ocean Converence (WOC).
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret