4 Anggota KPU Terancam Pecat
Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar Sah
Kamis, 14 Mei 2009 – 11:13 WIB
Perlu diketahui, di dalam SE 676 itu telah terdapat dua keputusan yang menyatakan bahwa penghitungan bagi surat suara tertukar tetap dianggap sah. Lalu suara yang masuk ke caleg dianggap menjadi suara partai. “Kalo ada caleg yang dipilih di dapil lain, ternyata suaranya dimasukan menjadi suara partai, tentunya menjadi perampasan hak suara terbanyak caleg,” tegasnya
Baca Juga:
Dia memberikan contoh adanya surat keberatan dari calon legislatif dari Panda Nababan yang menang di Banyumas tapi dapilnya ada di Sumut.
Terkait dengan rekomendasi DK itu, Wahidah menyatakan KPU harus segera membentuknya. “Jika KPU tidak segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka kredibilitas KPU akan semakin jatuh,” tegasnya.
Hal yang lebih tegas datang dari Ketua Pokja Pengawasan Pelanggaran Bawaslu, Wirdianingsih. Menurutnya, pihaknya akan merekomendasikan DK untuk menyidangkan keempat komisioner KPU. “ Untuk DK ini, kami hanya membatasi untuk kasus keluarnya SK 676 dan manajemen logistik pemilu yang tidak profesional. Kami menduga ada empat komisioner KPU yang telah melanggar kedua cluster kasus tersebut,” jelasnya.
Keempat komisioner yang dimaksud adalah Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary yang diduga secara sadar mengetahui kedua kasus tersebut dan ikut bertanggung jawab sebagai pemimpin dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret