4 Anggota KPU Terancam Pecat
Terkait SK 676 tentang Surat Suara Tertukar Sah
Kamis, 14 Mei 2009 – 11:13 WIB
Kedua, anggota KPU Abdul Aziz yang diduga bertangung jawab atas pengadaan logistik pemilu legislatif. Lalu kedua anggota KPU lainnya yakni Andi Nurpati dan I Gusti Putu Artha, diduga terkait dengan keluarnya SK 676 yang membikin resah masyarakat.
Lalu, apakah keempat komisioner itu akan dipecat" “Kalau memang terbukti bersalah, kemungkinan besar hukuman terberat adalah dipecat dari jabatannya,” tegasnya.
Kemudian untuk tiga komisioner lainnya yakni Endang Sulastri, Syamsulbahri dan Sri Nuryanti, untuk rekomendasi DK pertama itu dimungkinkan tidak ikut dilibatkan. “Dalam kasus ini, ada tiga komisioner KPU yang tidak ikut serta,” ungkapnya yang menjelaskan bahwa pembentukan DK adalah berdasarkan per kasus. (dil)
JAKARTA - Tidak digubrisnya laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret