4 Anggota Polisi Dipecat, AKBP Ferry Suwandi: Tidak Bisa Lagi Dimaafkan

4 Anggota Polisi Dipecat, AKBP Ferry Suwandi: Tidak Bisa Lagi Dimaafkan
Polres Solok Kota saat menggelar upacara penecatan empat anggota pilisi karena terlibat kasus narkoba (ANTARA/HO-Polres Solok)

jpnn.com, SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Sumatera Barat, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap empat anggota polisi selama 2021. Sebanyak empat anggota polisi dipecat akibat terlibat kasus penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana pencurian sepeda motor.

"Empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini sudah kami laksanakan upacaranya karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan," kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi di Solok, Sabtu (1/1). 

Menurut Ferry, dari empat anggota polisi itu, tiga di antaranya sudah dipecat pada pertengahan 2021. Kemudian, satu orang dipecat pada akhir tahun melalui upacara pemecatan 31 Desember 2021 dan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Perwira menengah Polri itu menuturkan empat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik berat, sehingga tidak bisa lagi untuk dipertahankan dalam jajaran kepolisian.

"Sebelum dilakukan pemecatanpe, kami sudah memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Namun upaya pembinaan tidak membuahkan hasil. Mereka terus melakukan pelanggaran," kata dia.

Ferry mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud dan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punisment atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Pemberhentian telah ditinjau dari hasil sidang pelanggaran yang telah dilakukan selama ini dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri," katanya.

AKBP Ferry berharap kepada seluruh personel Polres Solok Kota agar tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang.

AKBP Ferry Suwandi menyatakan empat anggota yang di-PTDH untuk tahun 2021 ini karena banyak melakukan masalah pelanggaran disiplin maupun pidana, bahkan terjebak kasus narkotika dan curanmor yang tidak bisa lagi dimaafkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News