4 Anggota Polisi Dipidana Terkait Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Irjen Luthfi: Hari Ini Ditahan
jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak empat anggota polisi akan menjalani proses pidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa empat anggota polisi itu sudah ditahan hari ini.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Irjen Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/7).
Dia menjelaskan bahwa keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," ungkap Irjen Luthfi.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa secara umum tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Dia mengatakan bahwa 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan empat anggota polisi dipidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar