4 Anggota Polisi Dipidana Terkait Kematian Tahanan Polresta Banyumas, Irjen Luthfi: Hari Ini Ditahan
jpnn.com - SEMARANG - Sebanyak empat anggota polisi akan menjalani proses pidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan bahwa empat anggota polisi itu sudah ditahan hari ini.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Irjen Luthfi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/7).
Dia menjelaskan bahwa keempat polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," ungkap Irjen Luthfi.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa secara umum tim gabungan Propam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dan Polresta Banyumas sudah melakukan penyidikan perkara tersebut.
Dia mengatakan bahwa 10 tahanan Polres Banyumas sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, kata dia, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan itu.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menyatakan empat anggota polisi dipidana terkait kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri