4 Anggota Sindikat Narkoba Ditangkap, 19,4 Kg Sabu-sabu Ditemukan dalam Ban Mobil
jpnn.com, JAMBI - Empat anggota sindikat narkoba internasional ditangkap karena mencoba menyelundupkan 19,4 kilogram sabu-sabu di dalam ban mobil cadangan guna mengelabui petugas saat diperiksa.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, Senin, mengatakan anggotanya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya.
“Empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia diringkus,” ujarnya.
Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.
Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi, kata Irjen Firman yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha,
Sabu-sabu seberat 19.4 gram ini rencananya akan diedarkan di Jambi dengan modus operandi disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.
BACA JUGA: Letkol Oke Kristianto: Pelaku Ditangkap Saat Ganti Nomor Polisi Mobil di SPBU
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.(antara/jpnn)
Empat anggota sindikat narkoba internasional ditangkap karena mencoba menyelundupkan 19,4 kilogram sabu-sabu di dalam ban mobil cadangan guna mengelabui petugas saat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Budi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar