4 Bajing Loncat yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
Rabu, 29 Agustus 2018 – 22:01 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas ulahnya itu, kini mereka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus bajing loncat di Jakarta Utara, yang videonya sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- JICT Berbagi Berkah Ramadan di Jakarta Utara
- Penabur Intercultural Secondary & Junior College Tanjung Duren Gelar Festival STEAM 2025
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Brando Susanto Perjuangkan Air Bersih untuk Warga Jakarta Utara
- Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara, Sahroni: 90 Persen Berakhir Tawuran
- Penantian 40 Tahun Warga Bambu Kuning Berakhir, PAM Jaya Salurkan Air Minum Perpipaan