4 Bajing Loncat yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi

4 Bajing Loncat yang Viral di Medsos Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas ulahnya itu, kini mereka ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cuy/jpnn)


Polsek Kelapa Gading akhirnya berhasil meringkus bajing loncat di Jakarta Utara, yang videonya sempat viral di media sosial.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News