4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya
Subair mengatakan dua bakal calon DPD dimaksud ialah Sitti Aminah Amahoru dan Ali La Opa, sedangkan Didon Limau dan Joseph Sikteubun belum mengajukan gugatan keberatan.
Bakal calon bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu, paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan oleh KPU atau seusai mendapatkan berita acara.
"Jika lewat dari hari ini bakal calon tak mengajukan keberatan, maka bakal calon bersangkutan dinyatakan gugur," kata Subair.
Menurut Subair, setelah Bawaslu menerima keberatan maka akan dilakukan verifikasi selama kurang lebih 12 hari kerja sampai adanya putusan.
"Verifikasi ini maksudnya kami mempelajari syarat formal dan syarat materi masing-masing keberatan dari bakal calon," ucapnya.
Setelah itu, para pihak akan dimediasi. Jika dari mediasinya tidak ada kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
"Finalnya yaitu putusan dari Bawaslu. Nah, kita tunggu saja. Jika sudah waktunya, kami pasti akan berproses," ujar Subair.(antara/jpnn)
Ada 4 bakal calon anggota DPD RI asal Maluku yang menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku